Blogger Tricks

 free web counter Counter Powered by  RedCounter
dns failure

Minggu, 07 Juni 2009

Istilah-istilah Pasar Modal

Minggu, 07 Juni 2009

Istilah-istilah pasar modal
  • Bursa Efek => Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan. penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
  • Comfort Letter => surat yang dibuat oleh Akuntan yang menyatakan ada atau tidaknya fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan menjelang tanggal efektifnya PernyataanPendaftaran yang dapat mengakibatkan perubahan signifikan atau membahayakan posisi keuangan atau hasil usaha sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan yang dilampirkan sebaga bagian dokumen Pernyataan Pendaftaran dan dimuat dalam Prospektus.
  • Efek => surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari efek
  • Emiten => Pihak yang melakukan Penawaran Umum
  • Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership) Atas Efek => hak pemegang rekening Efek atas manfaat tertentu berkaitan dengan Efek yang dicatat dalam PenitipanKolektif dalam rekening Efek pada Perusahaan Efek, Bank Kustodian atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang timbul dari kontrak rekening Efek antara pemegang rekening dan Kustodian tersebut, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya termasuk peraturan ini.
  • Kliring => proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari Transaksi Bursa.
  • Kreditur Awal (Originator) => Pihak yang telah mengalihkan aset keuangannya kepada para pemegang Efek Beragun Aset secara kolektif dimana aset keuangan tersebut diperoleh Pihak yang bersangkutan karena pemberian pinjaman, penjualan, dan pemberian jasa lain yang berkaitan dengan usahanya.
  • Kustodian => Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
  • Netting => kegiatan Kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap anggota Kliring untuk menyerahkan atau menerima saldo Efek tertentu untuk setiap jenis Efek yang ditransaksikan dan untuk menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh Efek yang ditransaksikan.
  • Penyedia Jasa (Servicer) => Pihak yang bertanggung jawab untuk memproses dan mengawasi pembayaran yang dilakukan debitur,melakukan tindakan awal berupa peringatan atau hal-hal lain karena debitur terlambat atau gagal memenuhi kewajibannya, melakukan negosiasi, menyelesaikan tuntutan terhadap debitur dan jasa lain yang ditetapkan dalam kontrak.
  • Perusahaan Efek =>Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
  • Perusahaan Publik => Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  • Posisi Long => saldo debit dalam akun tertentu di Buku Pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang dimiliki oleh Perusahaan Efek atau sejumlah Efek yang wajib diserahkan oleh Perusahaan Efek kepada nasabah.
  • Posisi Short => saldo kredit dalam akun tertentu di Buku Pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang telah dijual tetapi tidak dimiliki oleh Perusahaan Efek atau sejumlah Efek yang telah dijual oleh nasabah tetapiEfek tersebut belum diserahkan kepada Perusahaan Efek oleh nasabah
  • Profit Taking => Aksi ambil untung, biasanya terjadi ketika trader menjual saham mereka pada saat harga meningkat.
  • Prospectus => Dokumen resmi yang menjelaskan secara rinci tentang perusahaan seperti rencana penawaran saham do bursa (IPO), penerbitan saham baru, penerbitan right issue, penerbitan obligasi/hutang, dll.
  • Reksadana => Diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
  • Return => Keuntungan maupun kerugian yang diperoleh dalam investasi pada suatu periode tertentu.


Loading...

0 comments:

Posting Komentar

Sponsored

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 

Recent Post